Wednesday, March 28, 2018

~Info Kajian Bejana Yang Tak Boleh Digunakan

~Info Kajian Bejana Yang Tak Boleh Digunakan - Sugeng Rawuh Shobat Mulia Kitab Kuning Klasik, pada dasernya setiap aturan dalam hidup ini sudah diataur secara sedemikian lengkap oleh AL-Quran dan Hadist namun pada perkembanganya , Banyak ulama terdahulu yang lebih meringkas dan mempermudahnya menjadi sebuah kitab-kitab yang menjadi rujukan umat sampai sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dalam pemahamanya. Dan dengan rujukan semacam ini kita lebih mudah dan gampang dalam mengamalkanya. Sehingga kita tidak tertipu oleh dalil -dalil yang diputar balikkan oleh sebagian kalangan.

Bagi kaum ahlu sunan wal jama'ah, kitab semacam ini merupakan hal penting yang harus terus dilakukan dikembangkan dan deipelajari guna mendapatkan rujukan yang benar sesuai dengan sanad yang ada. Karena rujukan tanpa mengetahui sanad dan asbbul nuzul yang jelasa akan menghasilkan keraguan didalamnya. untuk itu ~Info Kajian Bejana Yang Tak Boleh Digunakan hadir menjelaskan problematika dalam hidup anda dan memudahkannya.

Assalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...

Berikut akan saya paparkan perihal bejana. Persoalan ini terkesan remeh, namun sungguh dalam syariat Islam menempati posisi yang penting untuk diketahui.

Sahabat..., tahukah sahabat bahwa bejana itu ada yang dibolehkan untuk kita gunakan dan ada yang terlarang untuk kita pakai. Bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak haram untuk digunakan, sedangkan yang terbuat selain dari keduanya dibolehkan untuk dipakai.

Adapun dalil dilarangnya menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah hadits yang bersumber dari Hudzaifah al Yamani ra yang berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:

"Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan dibaj (sejenis sutera); dan janganlah kalian minum dalam bejana-bejana emas dan perak, serta janganlah kalian makan dalam piring-piring emas dan perak. Karena sesungguhnya barang-barang itu untuk orang kafir di dunia dan untuk kita nanti di akhirat." (HR Bukhari dan Muslim)

Mungkin sahabat bertanya-tanya, "Bagaimana seandainya bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak itu digunakan untuk selain makan dan minum. Bolehkah menggunakannya?"

Sahabat yang baik..., tetap tidak boleh. Mengapa? Karena keharamannya diqiyaskan dengan keharaman menggunnakannya untuk makan dan minum. Dan penting juga untuk diingat, keharaman ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun permpuan.

Sedangkan dalil dibolehkannya menggunakan bejana selain yang terbuat dari emas dan perak adalah kaidah yang menegaskan bahwa segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh, kecuali ada ada dalil yang menunjukkan keharamannya (larangannya).

Demikian sahabat penjelasan singkat tentang persoalan bejana. Semoga bermanfaat dan memperoleh berkah dari Allah Ta'ala. Amiin..

Wassalam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ~Info Kajian Bejana Yang Tak Boleh Digunakan

  • ~Info Kajian Hindari Hal-Hal Berikut Saat Buang AirAssalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...Yuk kita lanjutkan kajian fiqih kita. Pada postingan sebelumnya sudah saya sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan istinj ...
  • ~Info Kajian Sunnah-Sunnah WudhuAssalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'iAlhamdulillah, mari terlebih dahulu kita memuji Allah atas segala nikmat yang telah Dia limpahkan pada kita. Siang ini, kita ...
  • ~Info Kajian Fardhu WudhuAssalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...Alhamdulillah, pagi ini Allah masih memberikan kekuatan bagi kita untuk menjalani aktivitas hidup. Semoga Allah senantias ...
  • ~Info Kajian Macam-Macam AirAssalamu'alaikum para sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...Bagaimana keadaan sahabat hari ini? Semoga dalam limpahan anugerah Allah Swt. Amiin..Mari untuk yang pertama kali ki ...
  • ~Info Kajian Menyamak Kulit BangkaiAssalamu'alaikum sahabat Kajian Fiqih Syafi'i...Yuk, kita lanjutkan kajian fiqih kita. Saat ini kita akan membahas tentang menyamak kulit bangkai binatang. Tahukah sobat ...

0 comments:

Post a Comment