ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﺪُﻭٌّ ﻣُّﺒِﻴﻦٌ
musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208)
maknanya sebagai: “Masuklah ke dalam ketaatan
seluruhnya.” Ia menyitir pendapat Ibnu Abbas,
Mujahid, Abul ‘Aliyah, Ikrimah, Rabi’ bin Anas, As- Suddiy, Muqatil bin Hayyan, Qatadah, Adh-Dhahhak,
berkata mereka bahwa makna ( ﻛﺎﻓﺔ ) dalam ayat
tersebut: “Beramallah dengan semua amal & seluruh bentuk kebajikan.”
Imam At-Thabari dalam tafsirnya [2] memilih pendapat
yang menafsirkannya: “Masuklah ke dalam Islam
keseluruhannya.” Iapun menyitir atsar lainnya dari
Mujahid, Qatadah, Ibnu Abbas, As-Suddiy, Ibnu Zaid dan Adh-Dhahhak yang berpendapat demikian. Ini
pula pendapat Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya [3],demikian pula Imam Al-Baghawi [4], dan pengarang
kitab Fathul Qadir [5].
[1] Tafsir Ibnu Katsir, I/335
[2] Tafsir At-Thabari, II/335
[3] Tafsir Al-Qurthubi, III/26
[4] Tafsir Al-Baghawi, I/240
[5] Tafsir Fathul Qadir, I/321
melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia”
(QS. Al Anbiya: 107)
amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (Fushilat (41): 33).
ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّـﺌَﺔً ﻓَﻌُﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻣِﺜْﻞُ ﻭِﺯْﺭِ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ (ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ)
Islam, lalu perbuatan itu setelahnya dicontoh (orang
lain), maka akan dicatat untuknya pahala seperti pahala orang yang mencontohnya tanpa dikurangi sedikitpun
pahala mereka yang mencontohnya. Dan barangsiapa
mencontohkan perbuatan buruk, lalu perbuatan itu
dilakukan oleh orang lain, maka akan ditulis baginya
dosa seperti dosa orang yang menirunya tanpa
mengurangi mereka yang menirunya. (HR. Muslim dari Jarir bin Abdillah ra).
mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.
(Ali Imran (3): 110).
kamus, radikal adalah kata sifat yang berarti aksi
mencolok untuk menyerukan paham ekstrem agar
diikuti oleh banyak orang. Sementara radikalisme
adalah ideologi yang memercayai perubahan
menyeluruh hanya bisa dilakukan dengan cara
radikal, bukan dengan cara evolusioner dan damai.
Radikalisme secara historis berawal di ranah politik
oleh sayap kiri pada masa Revolusi Perancis
(1787-1789). Pengertian ini terus berkembang
sehingga mencakup tidak sayap kiri atau sayap
kanan dalam politik, tetapi juga hingga ke bidang
keagamaan (religious radical). Meski tidak baru,
bahkan muncul lebih dulu daripada Revolusi
Perancis, radikalisme keagamaan menemukan
kembali momentum sejak pertengahan 1980-an
ketika berbagai agama mengalami kebangkitan
(religious revivalism) menantang modernitas dan
sekularisme.
Gerakan radikalisme agama bagaikan musuh dalam selimut. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan
kehidupan berbangsa dan umat Islam sendiri.
Dalam kehidupan berbangsa kekayaan budaya dan
tradisi akan tereduksi dengan hadirnya formalisasi
agama. Bagi Islam sendiri, hal tersebut berarti
penyempitan pemahaman agama Islam yang
Lilahitaa’la.
agama ialah untuk mengembalikan wajah Islam yang penuh rahmat sekaligus menyelamatkan NKRI dari keterpecah belahan. Seluruh masyarakat
Indonesia perlu bersama mewujudkan islam yang
lebih moderat dan akomodatif terhadap kekayaan budaya nusantara. Islam yang terbuka dan tidak
meneriakkan kekerasan adalah kunci perdamaian di
Indonesia sehingga gerakan radikalisme agama
yang sekedar menekankan sisi luar dari Islam tidak
akan pernah menemukan relevansinya di negeri ini.
Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 dengan khilafah , meskipun NKRI dan UUD 1945 merupakan produk dari ulama-ulama Indonesia yang berjuang melawan dan
mengusir penjajah, sampai merumuskan dasar negara
dan bentuk negara Indonesia ini.
firqah yang bernama Khawarij. Khawarij ini muncul sebagai respon ketidakksepakatan terhadap tindakan
tahkim (arbitrase) yang ditempuh Khalifah ‘Ali Ibn Abu Thalib dalam penyelesaian peperangan Shiffin dengan
Mu’awiyah ibn Abu Sufyan. Dalam perjalanannya,
Khawarij ini dapat ditumpas. Namun, pemikirannya
bermetamorfosis dalam berbagai bentuk firqah.
Sehingga, sampai sekarang pun masih banyak ditemukan pemikiran yang benar-benar fanatik,
tekstual, dan fundamental. Kalangan yang pendapatnya
berbeda dengannya maka akan diberikan stempel
“kafir”, “bid’ah”, dan “sesat”.
kelompok radikal yang selalu mengangkat isu khilafah (satu pemerintahan atas nama Islam). Setiap
permasalahan negara selalu dibawa ke ranah khilafah.
pemerintahan selain khilafah adalah thaghut.
Meskipun, bentuk negara ini merupakan perkara yang ijtihadi (diperlukan ijtihad dan tidak mutlak).
menanggulang radikalisme adalah pelunya
memperhatikan sebab-sebab yang memancing
untuk bangkit dan berkembangnya paham radikal.
radikalisme perlu dilakukan dengan cara lebih
fokus, terarah dan terkoordinir dengan melibat
unsur-unsur penting dari kalang Ulama dan
umara’.
paham radikal.
Pencegahan radikalisme akan lebih efektif dengan
melakukan pendekatan persuasif dan pendekatan
emosional keagamaan dari pada pencegahan
dengan menggunakan senjata.
2.www.nu.or.id/.../ islam -radikalisme -dan- ...
3.https://almanhaj.or.id/4120- radikalisme - ...
0 comments:
Post a Comment