yang disucikan ”
(QS. Al Waqi’ah: 79)
engkau dalam keadaan suci[ HR.ALHakim]
ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﺍﻷﺻﻐﺮ ، ﺑﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﺒﺮ ، ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ
ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻟﻮ ﻋﻦ ﻇﻬﺮ ﻗﻠﺐ ﺃﻓﻀﻞ ، ﻷﻧﻪ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻦ ﻛﻤﺎﻝ
ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﺃﻻ ﻳﻘﺮﺃ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ .
secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari
hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats
besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca
Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama.
Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk
upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
membaca dan menyentuh mushhab al-Quran. Mayoritas ulama mengharamkan bagi yang berhadats menyentuhnya.
ﻣﻄﻠﻘﺎً ، ﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ : ( ﻻ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻻ
ﻃﺎﻫﺮ ) ﻭﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻵﺛﺎﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ، ﻭﺇﻟﻰ
ﻫﺬﺍ ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺤﺪﺙ
ﻣﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺘﻼﻭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ
mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena
memagang mushaf, berdasarkan hadis yang
masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.
dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang
mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan
lainnya.
ﺗﺘﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻭﻑ ﺑﺼﻮﺭﺗﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﻃﻠﺒﻬﺎ ، ﻓﺘﻈﻬﺮ ﺍﻟﺸﺎﺷﺔ
ﻭﺗﺰﻭﻝ ﺑﺎﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻣﺲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻭ
ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ ﺍﻟﺬﻱ ﺳﺠﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻭﺗﺠﻮﺯ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻟﻮ
ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa
dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran
pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran
yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang
dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran
dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu. Allahu a’lam
(Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak)
155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺿَﺮُﻭﺭَﺓٍ ﺇﺟْﻠَﺎﻟًﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﺗَﻜْﺮِﻳﻤًﺎ
tepat adalah haram membawa Mushhaf dan
semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot . Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap
Mushhaf.
tanpa bersuci dan membawanya ke toilet.
kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ
ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ
ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf.
Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.
Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/
Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf,
tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan
merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/ Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an
orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba
Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya
diri mereka sendiri dan di antara mereka ada
yang pertengahan dan di antara mereka ada
(pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan
idzin Allah. Yang demikian itu adalah karunia
yang amat besar. [Fâthir/35:32]
Makna zhâlim linafsihi merupakan sebutan bagi
orang-orang muslim yang berbuat taqshîr (kurang
beramal) dalam sebagian kewajiban, ditambah
dengan tindakan beberapa pelanggaran terhadap
hal-hal yang diharamkan, termasuk dosa-dosa
besar. Atau dengan kata lain, orang yang taat
kepada Allah Azza wa Jalla , akan tetapi ia juga
berbuat maksiat kepada-Nya.
Orang-orang yang termasuk dalam istilah ini, ialah mereka yang taat kepada Allah Azza wa Jalla
tanpa melakukan kemaksiatan, namun tidak
menjalankan ibadah-ibadah sunnah untuk
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla .
Juga diperuntukkan bagi orang yang telah
mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi
larangan-larangan saja. Tidak lebih dari itu.
Atau dalam pengertian lain, orang-orang yang
telah mengerjakan kewajiban-kewajiban,
meninggalkan perbuatan haram, namun diselingi
dengan meninggalkan sejumlah amalan sunnah
dan melakukan perkara yang makruh.
khairât).
kewajiban dari Allah Azza wa Jalla dan menjauhi
muharramât (larangan-larangan). Selain itu,
keistimewaan yang tidak lepas dari mereka adalah
kemauan untuk menjalankan amalan-amalan ketaatan yang bukan wajib untuk mendekatkan
diri mereka kepada Allah Azza wa Jalla.Atau
mereka adalah orang-orang yang mengerjakan
kewajiban-kewajiban, amalan-amalan sunnah lagi
menjauhi dosad-dosa besar dan kecil.
Sumber:
[1]. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm
[2]. Adhwâul Bayan
[3]. Al-Aisar.
[4]. kunsultasisyariah
[5]. nu.or.id dan lainnya.
0 comments:
Post a Comment