Monday, February 12, 2018

~Ini Hukum Nonmuslim Ikut Gotong Royong Membangun Masjid Lengkap Dengan Jawaban

~Ini Hukum Nonmuslim Ikut Gotong Royong Membangun Masjid Lengkap Dengan Jawaban - Sugeng Rawuh Shobat Mulia Kitab Kuning Klasik, pada dasernya setiap aturan dalam hidup ini sudah diataur secara sedemikian lengkap oleh AL-Quran dan Hadist namun pada perkembanganya , Banyak ulama terdahulu yang lebih meringkas dan mempermudahnya menjadi sebuah kitab-kitab yang menjadi rujukan umat sampai sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dalam pemahamanya. Dan dengan rujukan semacam ini kita lebih mudah dan gampang dalam mengamalkanya. Sehingga kita tidak tertipu oleh dalil -dalil yang diputar balikkan oleh sebagian kalangan.

Bagi kaum ahlu sunan wal jama'ah, kitab semacam ini merupakan hal penting yang harus terus dilakukan dikembangkan dan deipelajari guna mendapatkan rujukan yang benar sesuai dengan sanad yang ada. Karena rujukan tanpa mengetahui sanad dan asbbul nuzul yang jelasa akan menghasilkan keraguan didalamnya. untuk itu ~Ini Hukum Nonmuslim Ikut Gotong Royong Membangun Masjid Lengkap Dengan Jawaban hadir menjelaskan problematika dalam hidup anda dan memudahkannya.

~Ini  Hukum Nonmuslim Ikut Gotong Royong Membangun Masjid Lengkap Dengan Jawaban
Ngaji.web.id - Masalah kekerasan antarumat beragama kembali memanas di negeri ini. Terutama pascainsiden terbakarnya sebuah masjid di Tolikara Papua dan gereja di kabupaten Singkil Aceh. Kedua kasus ini dibesar-besarkan, seakan-akan toleransi beragama benar-benar memudar. Padahal dilihat dari sudut yang berbeda, kerukunan umat beragama masih tertanam kuat di Nusantara.

Salah satu contohnya adalah budaya gotong royong membangun masjid. Baik muslim maupun nonmuslim ikut serta dalam pembangunan tersebut. Budaya seperti ini sudah mengakar di sebagian masyarakat.

Dalam sudut pandang fiqih, keikutsertaan nonmuslim dalam pembangunan masjid masih diperdebatkan. Sebagian ulama membolehkannya dan sebagian lain melarangnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Fi Syarhi Shahihil Bukhari menampilkan beberapa pendapat ulama terkait permasalahan ini. Ia menuliskan:

يجوز ذلك، ولا يمنعون منه، وصرح به طائفة من فقهاء أصحابنا والبغوي من الشافعية وغيرهم

“Perbuatan tersebut diperbolehkan dan mereka tidak dilarang untuk melakukannya. Pernyataan ini ditegaskan oleh ahli fiqih dari kelompok kita,  al-Baghawi dari madzhab Syafi’i, dan lain-lain.”

Menerima bantuan nonmuslim untuk pembangunan masjid adalah boleh. Bantuan tersebut bisa berupa fisik ataupun nonfisik. Pendapat ulama di atas ini sekaligus menjadi penguat atas tradisi yang sudah berlaku di masyarakat kita. Memang dalam hal ini ada ulama yang melarangnya karena bantuan dari nonmuslim dianggap hina. Argumentasi ini muncul ketika sentimen keagamaan tengah memanas di kala itu.

Dalam konteks masyarakat yang beragam dan sudah terbiasa hidup dengan masyarakat yang berbeda agama, pendapat yang membolehkan ini lebih tepat untuk diamalkan. Apalagi prilaku ini sudah membudaya di sebagian masyarakat dan dapat memupuk kerukunan umat beragama di tengah masyarakat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah/NU Online)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ~Ini Hukum Nonmuslim Ikut Gotong Royong Membangun Masjid Lengkap Dengan Jawaban

0 comments:

Post a Comment