Sunday, January 21, 2018

~Ini Kesalahan Ulama Saudi dalam Merilis Fatwa Tawassul Lengkap Dengan Jawaban

~Ini Kesalahan Ulama Saudi dalam Merilis Fatwa Tawassul Lengkap Dengan Jawaban - Sugeng Rawuh Shobat Mulia Kitab Kuning Klasik, pada dasernya setiap aturan dalam hidup ini sudah diataur secara sedemikian lengkap oleh AL-Quran dan Hadist namun pada perkembanganya , Banyak ulama terdahulu yang lebih meringkas dan mempermudahnya menjadi sebuah kitab-kitab yang menjadi rujukan umat sampai sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dalam pemahamanya. Dan dengan rujukan semacam ini kita lebih mudah dan gampang dalam mengamalkanya. Sehingga kita tidak tertipu oleh dalil -dalil yang diputar balikkan oleh sebagian kalangan.

Bagi kaum ahlu sunan wal jama'ah, kitab semacam ini merupakan hal penting yang harus terus dilakukan dikembangkan dan deipelajari guna mendapatkan rujukan yang benar sesuai dengan sanad yang ada. Karena rujukan tanpa mengetahui sanad dan asbbul nuzul yang jelasa akan menghasilkan keraguan didalamnya. untuk itu ~Ini Kesalahan Ulama Saudi dalam Merilis Fatwa Tawassul Lengkap Dengan Jawaban hadir menjelaskan problematika dalam hidup anda dan memudahkannya.

Kesalahan Ulama Saudi dalam Fatwa Tawassul
Ngaji.web.id - Ulama Saudi merilis dalam Fatwa resminya adalah berhaluan Madzhab Hanbali. Dalam masalah Tawassul kepada Nabi atau ulama, mufti-mufti Saudi menghukumi syirik atau dapat mengarah pada syirik.

Padahal pendahulu mereka yang bermadzhab Hanbali memperbolehkan, yaitu Syaikh Ibnu Taimiyah. Namun dalam pemahaman muridnya yang lain yaitu Syaikh Ibnu Abdil Hadi bahwa Ibnu Taimiyah melarang Tawassul. Ibnu Taimiyah memperbolehkan setelah diselidiki oleh majlis para ulama dengan menghadirkan seorang Qadli Hakim bermadzhab Syafiiyah. Disinilah terungkap bahwa Ibnu Taimiyah membolehkan, seperti yang disampaikan oleh muridnya al-Hafidz Ibnu Katsir:

ﻗﺎﻝ ﻻ ﻳﺴﺘﻐﺎﺙ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠﻪ، ﻻ ﻳﺴﺘﻐﺎﺙ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ اﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﺑﻤﻌﻨﻰ اﻟﻌﺒﺎدﺓ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺘﻮﺳﻞ ﺑﻪ ﻭﻳﺘﺸﻔﻊ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ

Ibnu Taimiyah berkata, hanya Allah yang dimintai pertolongan. Tidak boleh meminta tolong (istighotsah) kepada Nabi, istighotsah dalam arti ibadah. Namun boleh untuk dijadikan Tawassul dan dimintai pertolongan kepada Allah (Al-Bidayah wa an-Nihayah 14/51)

Jika merujuk kepada ulama yang lebih Salaf sekaligus pendiri madzhabnya, justru Imam Ahmad mengamalkan doa Tawassul dengan Nabi:

 ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻟﺘﻮﺳﻞ ﺑﺼﺎﻟﺢ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻳﺴﺘﺤﺐ، ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﻣﻨﺴﻜﻪ اﻟﺬﻱ ﻛﺘﺒﻪ ﻟﻠﻤﺮﻭﺫﻱ: ﺇﻧﻪ ﻳﺘﻮﺳﻞ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ، ﻭﺟﺰﻡ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﻮﻋﺐ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Boleh bertawassul dengan orang saleh. Ada yang mengatakan dianjurkan. Ahmad berkata dalam Mansak yang ditulisnya kepada al-Marrudzi bahwa beliau bertawassul dengan Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama dalam doanya. Dan ia menegaskan dalam al-Mustau'ib dan lainnya (Ibnu Muflih al-Hanbali, al-Furu' 3/229)

Ustadz Ma'ruf Khozin, Anggota Aswaja NU Center Jatim

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ~Ini Kesalahan Ulama Saudi dalam Merilis Fatwa Tawassul Lengkap Dengan Jawaban

0 comments:

Post a Comment