Monday, March 19, 2018

~Seputar Jilbab, Hijab dan Jubah Sebagai Penutup Aurat Wanita Temukan Kajiannya

~Seputar Jilbab, Hijab dan Jubah Sebagai Penutup Aurat Wanita Temukan Kajiannya - Sugeng Rawuh Shobat Mulia Kitab Kuning Klasik, pada dasernya setiap aturan dalam hidup ini sudah diataur secara sedemikian lengkap oleh AL-Quran dan Hadist namun pada perkembanganya , Banyak ulama terdahulu yang lebih meringkas dan mempermudahnya menjadi sebuah kitab-kitab yang menjadi rujukan umat sampai sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dalam pemahamanya. Dan dengan rujukan semacam ini kita lebih mudah dan gampang dalam mengamalkanya. Sehingga kita tidak tertipu oleh dalil -dalil yang diputar balikkan oleh sebagian kalangan.

Bagi kaum ahlu sunan wal jama'ah, kitab semacam ini merupakan hal penting yang harus terus dilakukan dikembangkan dan deipelajari guna mendapatkan rujukan yang benar sesuai dengan sanad yang ada. Karena rujukan tanpa mengetahui sanad dan asbbul nuzul yang jelasa akan menghasilkan keraguan didalamnya. untuk itu ~Seputar Jilbab, Hijab dan Jubah Sebagai Penutup Aurat Wanita Temukan Kajiannya hadir menjelaskan problematika dalam hidup anda dan memudahkannya.

~Seputar  Jilbab, Hijab dan Jubah Sebagai Penutup Aurat Wanita Temukan Kajiannya
Pertanyaan dari mbak Latifatul Jannah dalam fanpage yaitu" Assalamualaikum, min. Saya boleh minta share penjelasan tentang hukum memakai jilbab/jubah bagi muslimah. Beserta dalil-dalil nya. Karena ada beberapa orang yang bilang bahwa jilbab adalah jubah, jadi memakai jubah itu wajib. Terus terang saya bingung. Terimakasih.

Jawaban
Wa'alaikumsalam mbak latifah yang saya hormati, yang saya tangkap inti dari pertanyaan mbak latifah ialah hukum menutup aurat bagi muslimah itu sebenarnya bagaimana? apakah cukup memakai jibab atau harus pakai jubah dan lain sebagainya? sebelum inti jawaban perlu diketahui bahwa makna jilbab yang benar sebagaimana yang disampaikan imam Annawai adalah sebagai berikut:
 
اَلْجِلْبَابُ بِكَسْر الْجِيمِ هُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَلْتَحِفُ بهَا الْمَرْأَة فَوق ثِيَابهَا هَذَا هُوَ الصَّحِيح فِي مَعْنَاهُ
“Kata jilbab—dengan diberi harakat kasrah pada huruf jim—adalah mula`ah (kain panjang yang tidak berjahit) yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang kenakannya. Ini adalah makna jilbab yang benar. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Tahriru Alfazh at-Tanbih, Damaskus-Dar al-Qalam, cet ke-1, 1408 H, h. 57)

Dari makna jilbab yang dikemukakan di atas, maka jilbab bisa diartikan dengan kain yang lebar yang dikenakan perempuan untuk melapisi pakaian yang sudah dikenakannya. 

Namun sebenarnya tidak ada keharusan apakah pakaian itu harus jilbab, hijab, jubah dan lainnya, yang menjadi kewajiban ialah yang penting menutup aurat. dikemukakan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi:
 
ُوَشُرِطَ فِي لِبَاسِ الْمَرْأَةِ الشَّرْعِيِّ أَلاَّ يَكُونَ كَاشِفاً، وَلَا وَاصِفاً، ولا مُلْفِتاً لِلنَّظَرِ
“Disyaratkan dalam pakaian perempuan yang syar’i, pakaian tersebut tidak memperlihatkan uaratnya, tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian” (Syekh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, Mesir-Mathabi’u Akhbar al-Yaum, 1997, juz, 19, h. 12168).

Nah, apa sajakah aurat wanita yang harus ditutup itu? Berikut beberapa Qaul Ulama Syafiiyah yang menerangkan tentang aurat wanita.

1.    Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um dalam bab bagaimana memakai pakaian dalam shalat :
وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها
Artinya : Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.

Dengan demikian, pernyataan Syafi’i di atas merupakan penjelasan aurat wanita dalam shalat. Pada halaman sebelumnya, Imam Syafi’i lebih tegas menyebutkannya sebagai aurat wanita dalam shalat :
على المرأة أن تغطى في الصلاة كل ماعدا كفيها ووجهها
Artinya : Wajib atas wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya dalam shalat.

2.    Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.
3.    Dalam Tuhfah al-Muhtaj, disebutkan :
(وَ) عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ (مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا أَيْ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ
Artinya : Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa merdeka adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak tangan. Alasan lain adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik wajah dan kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba sahaya wanita, karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah.

4.    Al-Ziyadi mengatakan :

أَنَّ لَهَا ثَلَاثَ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَعَوْرَةٌ فِي الْخَلْوَةِ وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ كَعَوْرَةِ الرَّجُلِ
Artinya : Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki.

5.    Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
Artinya : Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.

6.    Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan :
قال في فتح الجواد: ولا ينافيه، أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.
Artinya : Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib menutup pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.
 
Dengan demikian kita tahu bahwa kewajibannya ialah menutup aurat, entah menutupnya
memakai baju model apa saja, Mari kita saling menghormati dan menghargai pandangan
setiap orang, dan jangan jadikan perbedaan sebagai sumber perpecahan. Sebab perbedaan
adalah rahmat yang harus kita syukuri.

Hamim Mustofa (NA Kami NerashUke)
Blitar, 22 April 2015

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ~Seputar Jilbab, Hijab dan Jubah Sebagai Penutup Aurat Wanita Temukan Kajiannya

0 comments:

Post a Comment