Monday, February 12, 2018

~Ini Diharamkan Menghias Makam Ulama Dengan Kain Sutera Lengkap Dengan Jawaban

~Ini Diharamkan Menghias Makam Ulama Dengan Kain Sutera Lengkap Dengan Jawaban - Sugeng Rawuh Shobat Mulia Kitab Kuning Klasik, pada dasernya setiap aturan dalam hidup ini sudah diataur secara sedemikian lengkap oleh AL-Quran dan Hadist namun pada perkembanganya , Banyak ulama terdahulu yang lebih meringkas dan mempermudahnya menjadi sebuah kitab-kitab yang menjadi rujukan umat sampai sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dalam pemahamanya. Dan dengan rujukan semacam ini kita lebih mudah dan gampang dalam mengamalkanya. Sehingga kita tidak tertipu oleh dalil -dalil yang diputar balikkan oleh sebagian kalangan.

Bagi kaum ahlu sunan wal jama'ah, kitab semacam ini merupakan hal penting yang harus terus dilakukan dikembangkan dan deipelajari guna mendapatkan rujukan yang benar sesuai dengan sanad yang ada. Karena rujukan tanpa mengetahui sanad dan asbbul nuzul yang jelasa akan menghasilkan keraguan didalamnya. untuk itu ~Ini Diharamkan Menghias Makam Ulama Dengan Kain Sutera Lengkap Dengan Jawaban hadir menjelaskan problematika dalam hidup anda dan memudahkannya.

~Ini  Diharamkan Menghias Makam Ulama Dengan Kain Sutera Lengkap Dengan Jawaban
Ngaji.web.id - Menurut ulama Syafiiyah, keharaman menutup makam para ulama adalah jika menggunakan kain sutra. Dan jika ditutup dengan selain sutra, maka ada yang menghukumi makruh dan ada yang memperbolehkan.
- Syaikh Zakariya: “Haram Menghias Makam Ulama Dengan Kain Sutra”


قَوْلُهُ وَيَجُوزُ سَتْرُ الْكَعْبَةِ بِالدِّيبَاجِ ) أَمَّا مَشَاهِدُ الْأَنْبِيَاءِ فَيَنْبَغِي الْجَزْمُ فِيهَا بِالْجَوَازِ كَالْكَعْبَةِ بَسِيطٌ قَالَ شَيْخُنَا لَكِنْ سُئِلَ الشَّارِحُ عَنْ سَتْرِ تَوَابِيتِ الْأَوْلِيَاءِ بِالسُّتُورِ الْحَرِيرِ الْمُزَرْكَشَةِ وَغَيْرِهَا هَلْ هُوَ جَائِزٌ لِإِظْهَارِ تَوَابِيتِهِمْ بِهِ فَيَتَبَرَّكُ بِهِمْ أَوْ يُتْلَى كِتَابُ اللَّهِ عِنْدَهُمْ فَأَجَابَ بِأَنَّهُ يَحْرُمُ لِبَاسُ تَوَابِيتِ الْأَوْلِيَاءِ الْحَرِيرِ وَإِظْهَارُهَا يَحْصُلُ بِدُونِ ذَلِكَ وَلَا رَيْبَ أَنَّ تَرْكَ إلْبَاسِهَا إيَّاهُ أَحَبُّ إلَيْهِمْ فَإِنَّهُمْ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ كَانُوا يَتَنَزَّهُونَ عَنْ اسْتِعْمَالِهِ فِي ذَوَاتِهِمْ الشَّرِيفَةِ فَلَأَنْ يُنَزَّهُوا عَنْ أَنْ تُعْمَلَ عَلَى قُبُورِهِمْ أَوْلَى وَمَنْ قَالَ بِجَوَازِ ذَلِكَ قَالَ وَالْأَوْلَى بِالسُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ تَرْكُهُ . اهـ أسنى المطالب - (ج 5 / ص 106)
“(Boleh menutup ka’bah dengan sutra) Sedankan maka para Nabi maka diperbolehkan, seperti ka’bah. Guru kami berkata bahwa Penyarah kitab (Syaikh Zakariya) ditanya tentang menutup makam para wali dengan kain sutra dan lainnya, apakah boleh untuk memperlihatkan makamnya, kemudian diziarahi untuk mencari berkah (dari Allah) atau dibaca al-Quran di dekatnya? Beliau menjawab: “Haram menutupi makam para wali dengan sutra. Untuk menampakkan makam beliau bisa ditempuh dengan cara yang lainnya. Tidak diragukan lagi, bahwa tidak menghias makam tersebut akan lebih dicintai oleh mereka, sebab mereka menjauhkan diri untuk tidak memakai sutra di tubuh mereka (saat hidup). Maka menjauhkan makam mereka dari sutra tentu lebih utama. Dan ulama yang memperbolehkannya (pun) mengatakan: “Yang lebih utama berdasarkan hadis yang suci, adalah tidak melakukannya” (Hamisy Asna al-Mathalib)
- Syaikh al-Syarwani: “Makruh Menghias Makam Ulama Dengan Selain Sutra”

وَيُكْرَهُ تَزْيِينُ الْبُيُوتِ لِلرِّجَالِ وَغَيْرِهِمْ حَتَّى مَشَاهِدِ الْعُلَمَاءِ وَالصُّلَحَاءِ أَيْ مَحَلِّ دَفْنِهِمْ بِالثِّيَابِ أَيْ غَيْرِ الْحَرِيرِ ، وَيَحْرُمُ تَزْيِينُهَا بِالْحَرِيرِ وَالصُّوَرِ ، نَعَمْ يَجُوزُ سَتْرُ الْكَعْبَةِ بِهِ تَعْظِيمًا لَهَا وَالْأَوْجَهُ جَوَازُ سَتْرِ قَبْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ بِهِ كَمَا جَزَمَ بِهِ الْأُشْمُونِيُّ فِي بَسِيطِهِ جَرْيًا عَلَى الْعَادَةِ الْمُسْتَمِرَّةِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ ا هـ حواشي الشرواني - (ج 3 / ص 21)
“Makruh menghias rumah bagi orang laki-laki dan lainnya, hingga makam-makam ulama dan orang saleh dengan kain selain sutra. Jika dengan sutra dan gambar, maka haram. Namun boleh menutup ka’bah dengan sutra untuk mengagungkannya. Menurut pendapat yang kuat boleh menutup makam Rasulullah dan Nabi lainnya dengan sutra, sebagaimana ditegaskan oleh al-Asymuni dalam kitabnya al-Basith, berdasarkan kebiasaan yang telah berlangsung tanpa ada pengingkaran” (al-Syarwani, 3/21)
- Ibnu Abdissalam: “Boleh Menghias Makam Ulama Dengan Selain Sutra”

وَلَيْسَ مِثْلُهُ أَيْ : الْمَسْجِدِ مَشَاهِدَ الْعُلَمَاءِ ، وَالصُّلَحَاءِ كَمَا قَالَهُ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ ، وَمَرَّ حُرْمَةُ كِسْوَتِهَا بِالْحَرِيرِ ، وَأَمَّا بِغَيْرِهِ فَهُوَ مُبَاحٌ اهـ حواشي الشرواني - (ج 10 / ص 100)
“Makam-makam ulama dan orang saleh tidak sama dengan masjid, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdissalam. Dan telah dijelaskan keharaman menutup makam dengan kain sutra. Jika dengan selain kain sutra maka boleh” (al-Syarwani, 10/100)
Oleh : Ust. M. Ma'ruf Khozin

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : ~Ini Diharamkan Menghias Makam Ulama Dengan Kain Sutera Lengkap Dengan Jawaban

0 comments:

Post a Comment