Ulama Yang Mengharamkan mengucapkan “ Selamat Natal “ :
1. Syaikh Khotib Assyarbini menyatakan :
“Dan diberi ta’zir ( hukuman ), seorang yang mengikuti orang-orang kafir dalam merayakan hari raya mereka. Begitu pula orang yang memberikan ucapan selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 5/526 )
2. Ibnu Qoyyim al Jauziyah Dalam kitabnya ‘Ahkâm Ahl adz-Dzimmah’, beliau berkata :
( Ahkam Ahl al-Dzimmah, juz 1 hal. 442).
3 . Hujjatul Islam Ibnu Taimiyah
Ulama salaf imam Ibnu Taimiyah berkata :
“Bahwasanya hari-hari raya itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran dan ibadah. seperti halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya antara menyepakati didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka didalam segenap ajarannya.bahkan hari-hari raya itu merupakan salah satu ciri khas yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada. Juga (hari raya) itu merupakan salah satu syiar yang paling mencolok”.
( kitab Iqtidha’ Sirotil Mustaqim )
Ulama yang membolehkan mengucapkan “ Selamat Natal “ :
1. Fatwa Dr. Yusuf Qardhawi
Beliau berfatwa bahwa mengucapkan selamat Natal dan perayaan lain dari non-muslim itu bukan hanya boleh, tapi justru disukai oleh Allah, dengan syarat mereka sedang tidak memerangi umat Islam.
“ Aku (Yusuf al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau nonmuslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (nonmuslim) dengan seorang muslim, seperti kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.”
2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’
Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.
Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan tahni’ah kepada saudara-saudara pemeluk Kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.
Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni’ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat Natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan Natalnya.
Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni’ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan Natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan Natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
3. Fatwa Syaikh Ali Jum’ah ( Mufti Mesir )
Kami membolehkan umat Islam mengucapkan selamat pada hari raya nonmuslim dengan syarat memakai kata-kata yang tidak bertentangan dengan akidah Islam. Perbuatan (ucapan selamat) ini termasuk dalam kategori ihsan (berbuat kebaikan) yang diperintahkan oleh Allah untuk dilakukan kepada semua manusia, tanpa perbedaan. Berangkat dari firman Allah QS Al-Baqarah 2:83 “…serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia”
Dalil kami dalam memberi fatwa ini adalah nash (firman) Allah dalam QS An-Nahl 16:90 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” Ini adalah dalil yang jelas yang menguatkan bahwa Allah tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada nonmuslim: silaturrahmi, memberi hadiah, dan menerima hadiah, dan lain-lain.
Allah juga berfirman dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Selain ketiga ulama diatas, ada ulama lain yang juga membolehkan untuk memberi ucapan selamat natal, antara lain : Syaikh Muhammad Rasyid Ridla, Prof. Dr. Abdussattar Fathullah Sa’id, Syaikh Musthafa al-Zarqa’, dan Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi.
Konklusi
Hukum mengucapkan selamat hari Natal bagi seorang muslim adalah persoalan ijtihadiyyah, karena tidak terdapat teks al-Qur’an maupun al-Hadits yang secara tegas melarangnya. Oleh karena itu, terserah bagi seorang muslim untuk memilih hasil ijtihad para ulama diatas.
Toleransi antar umat beragama tidak diukur hanya oleh sebuah ucapan basa-basi ‘ selamat bla…bla..’, tapi toleransi adalah bagaimana kita saling menghormati dan membiarkan pemeluk agama lain menjalankan ibadah dan hari rayanya.
Berdasar Qoidah Ushul Fiqh “Dar’ul Mafaasid Muqaddamun ‘alaa Jalbil Mashaalih” (Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil mashlahat), maka saya memilih untuk TIDAK mengucapkan selamat natal . Demikian.
Wallahu a’lam bisshowab.
KH Abdurrahman Navis

0 comments:
Post a Comment