Oleh: Hamim Mustofa BlitarNgaji.web.id - Tiap saya buka beranda facebook selalu saja dipenuhi berita tentang LGBT, sebenarnya ada apa sih? apa motif disebarkannya isu LGBT ini? apakah memang sengaja dibesar-besarkan untuk menutupi Hal yang besar? eemm, entahlah bukan bahasan kita hal-hal semacam itu, yang penting kita kaji dulu apa hukumnya menjadi Lesbian, Gay dan kawan kawannya.
Hukum Menjadi Pelakunya
Syaikh Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menerangkan:
“Apabila dua perempuan saling bergesekan (lesbi), maka keduanya adalah berzina yang dilaknat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda :” jika perempuan mendatangi perempuan, maka keduanya adalah berzina”. Keduanya tidak dihadd, karena tidak adanya ilajj yaitu jimak. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh bersentuhan tanpa farji dan keduanya harus dita’zir”( Ibn Qudamah,Al-Mughni, ).
Juga dijelaskan dalam kitab Alfiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah
Ulama Madzhab Arba’ah (Hanafi, maliki, Syafi’I dan Hanbali) sepakat tentang keharamam sodomi bahkan keharamannya melebihi ketimbang perbuatan zina sekalipun dan termasuk dosa besar karena berdasarkan hadits-hadits yang mutawatir.
Allah Subhaanahu wa ta'aala mengutuk perbuatan ini dengan firmanNya :
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf : 80 - 81)
Imam Turmudzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan melihat lelaki yang ‘mendatangi’ lelaki dan perempuan yang 'mendatangi’ perempuan dalam duburnya” (HR. an-Nasaa’i)
Sodomi merupakan perbuatan yang dilaknat dan dimurkai oleh Allah Ta'aala, para malaikat dan semua manusia karena menjalaninya berarti melakukan perbuatan menyimpang yang tidak dapat di terima oleh akal sehat dan naluri yang lurus, menunjukkan pelakunya adalah mereka yang telah hilang rasa malunya, harga dirinya, bersedia melepas jiwa kesatriaannya dan menggantinya dengan perilaku binatang……
Karenanya demi menghindari perbuatan dosa ini para Ulama Islam sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari memandang PEMUDA AMROD terlebih bila ia sangatlah tampan, meski hanya sekedar memandang mereka menghukuminya haram namun sebagian ulama lain mensyaratkan keharaman memandang AMROOD tersebut bila di sertai unsur syahwat karena memandang AMROD memang bisa menjadi perantara perbuatan keji dan bisa membangkitkan syahwat yang terpendam.
Hasan Bin Zakwaan berkata :
"Janganlah kalian duduk bersanding pemuda-pemuda pelantun lagu karena mereka memiliki wajah rupawan layaknya wajah perempuan dan fitnah (cobaan) yang ditimbulkan mereka lebih kuat ketimbang fitnah terhjadap wanita".
Najib Bin Sayyidi berkata : "Jangnlah seseorang bermalam serumah bersama amrod".
Ibnu Sahal berkata : "Akan datang di umat Muhammad shollallaahu 'Alaihi wa sallam ini segolongan kaum yang di sebut “ALLUUTHIYYUUN (pengikut kaum Luth)", mereka terbagi atas tiga kelompok : sekelompok hanya suka memandang, sekelompok saling berjabat tangan dan sekelompok yang lain melakukan penyimpangan seperti halnya kaum Luth (sodomi).
Imam Mujahid berkata : "Andai yang melakukan perbuatan tersebut (sodomi seperti kaum Nabi Luth As.) mandi dengan setiap tetes air yang turun dari langit dan setiap tetes air yang keluar dari bumi, kenajisan mereka tetap tak akan hilang selama ia belum bertaubat".
Tersebutlah seorang lelaki yang sudah biasa mendengarkan pengajian di Majlis Ta’lim Imam Ahmad Bin Hanbalsuatu saat datang dengan membawa seorang pemuda tampan,
Imam Hanbal bertanya pada lelaki tersebut,
“Siapa pemuda tampan ini ?”
“Anak saudara perempuanku” Jawab lelaki tersebut
“Jangan kau bawa dia untuk kedua kalinya kesini” Larang Ahmad Bin Hanbal
“Dan jangan engkau membawanya berjalan bersamamu agar tidak menimbulkan sakwa sangka bagi orang yang tidak mengenalmu atau mengenalnya” Tambah Imam Ahmad Bin Hanbal .
Sufyan Atssauri memiliki kamar mandi umum yang biasa di buat buat mandi oleh orang-orang sekitarnya, suatu saat datang seorang anak tampan yang mandi dengan telanjang, Sufyan Atssauri berteriak sambil memejamkan mata,
“Keluarkan dia dari kamar mandi .....!!,
bersama wanita aku hanya melihat satu syetan tapi bersama setiap anak tampan aku dapat melihat lebih sepuluh syetan”
Semua keterangan di atas untuk menjaga diri dari bahayanya perbuatan menjijikkan yang bisa mengarah pada perbuatan sodomi, semoga Allah Ta’aala selalu menjaga kita dari semua perbuatan nista,,, Aamiin Yaa Robb
Alfiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah V/63-64
Hukum Mendukung atau ikut melegalkan
Bagi yang menganggap LGBT dihalal, atau memperjuangkan LGBT agar dilegalkan, termasuk perbuatan kekufuran karena telah mengingkari perkara Haram yang Mujma' 'alaih. Berikut Hukum berusaha melegalkan "Liwath"(memasukkan kelamin pada jalan belakang) menurut empat Madzhab:
Madzhab Syafii
Imam an-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan tentang sebab orang menjadi murtad.
Beliau menyebutkan daftar perbuatan yang bisa menyebabkan orang jadi murtad. Diantara yang beliau sampaikan,
Madzhab Hanafi
Muhammad bin Ismail ar-Rasyid " ulama hanafiyah" menyebutkan beberapa perbuatan penyebab kekufuran. Diantara yang beliau sebutkan,
Madzhab Hambali
Al-Buhuti " ulama hambali " dalam kitabnya Kasyaf al-Qana’ menyebutkan beberapa perbuatan yang menyeabkan orang jadi kafir. Diantara yang beliau sebutkan,
Keterangan diatas hanyalah kumpulan dari beberapa ibarah yang masih sangat perlu disempurnakan, silahkan tambahkan keterangan plus ibarah pada kolom komentar, terima kasih.
Jama'aha: Hamim Mustofa
Blitar, 12 Februari 2016

0 comments:
Post a Comment