Friday, August 7, 2015

(Al-Hikam 159) JANGAN PUTUS ASA

(Al-Hikam 159) JANGAN PUTUS ASA - Sugeng Rawuh Shobat Mulia Kitab Kuning Klasik, pada dasernya setiap aturan dalam hidup ini sudah diataur secara sedemikian lengkap oleh AL-Quran dan Hadist namun pada perkembanganya , Banyak ulama terdahulu yang lebih meringkas dan mempermudahnya menjadi sebuah kitab-kitab yang menjadi rujukan umat sampai sekarang ini. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dalam pemahamanya. Dan dengan rujukan semacam ini kita lebih mudah dan gampang dalam mengamalkanya. Sehingga kita tidak tertipu oleh dalil -dalil yang diputar balikkan oleh sebagian kalangan.

Bagi kaum ahlu sunan wal jama'ah, kitab semacam ini merupakan hal penting yang harus terus dilakukan dikembangkan dan deipelajari guna mendapatkan rujukan yang benar sesuai dengan sanad yang ada. Karena rujukan tanpa mengetahui sanad dan asbbul nuzul yang jelasa akan menghasilkan keraguan didalamnya. untuk itu (Al-Hikam 159) JANGAN PUTUS ASA hadir menjelaskan problematika dalam hidup anda dan memudahkannya.


HIKMAH 159


159.
“JANGAN PUTUS ASA”

٭ إذا وقع منك ذنب فلا يكن سببالياءْسك من حصول الاستـقامة مع ربّك فقد يكون ذٰلك اٰخرذنب قدّر عليكَ. ٭

159. “Jika engkau terlanjur melakukan dosa, maka jangan sampai menyebabkan engkau putus asa untuk mendapatkan istiqomah menghadap Tuhanmu, sebab kemungkinan dosa itu  yang kau lakukan itu sebagai dosa terahir yang telah ditakdirkan Tuhan bagimu”.

  Engkau jangan putus asa dengan merasa tidak mungkin bisa istiqomah dalam menghamba pada Alloh,(sehingga mendorong kamu melakukan dosa-dosa yang lainnya) karena engkau terlanjur melakukan dosa,
Perbuatan dosa itu tidak menyalahi istiqomah dalam kehambaan, kalau semata-mata terlanjur, dengan tidak ada sifat gembira dalam melakukan dosa itu, sebab manusia tidak mungkin mengelak dari takdir yang telah ditulis baginya. Kewajiban kamu ketika terlanjur berbuat dosa yaitu harus segera bertaubat.



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : (Al-Hikam 159) JANGAN PUTUS ASA

0 comments:

Post a Comment